Tuesday, November 22, 2016

MAKALAH FASAKH DAN IDAH

MAKALAH
FASAKH DAN I’DAH




Disusun Oleh :








KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MAN 3 SUKABUMI ( MAN SURADE )
2016







KATA PENGANTAR

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Segala puji dan rasa syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam juga senantiasa kiranya penulis limpahkan kepada nabi Muhammad SAW. Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen yang bersangkutan yang telah memberikan kesempatan waktu untuk penyelesaian makalah ini dan dengan limpahan rahmat dan karunia Allah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah fiqh munakahat yang berjudul “kedudukan talaq, fasakh dan iddah dalam hukum islam” guna untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Materi PAI 3.
Penulis meyakini bahwa didalam penulisan makalah ini tentu masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun penguasaan materi. kami sangat mengharapkan kepada seluruh pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kemajuan dalam berfikir untuk penulis agar makalah ini dapat dibuat dengan yang lebih sempurna lagi.
Akhirnya kepada Allah juga lah penulis minta ampun, semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan sedikit ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita yang sudah ada sebelumnya. Amin.




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu perceraian yang dibolehkan oleh syariat adalah dengan Thalak dan fasakh. Sepintas terlihat bahwa permainan pihak suami terhadap istri atas hak talak yang dimilikinya, sehingga syari’at khuluk tidak banyak dipahami dan dipraktekkan dalam kehidupan keluarga muslim. Banyak kalangan menilai bahwa syari’at telah memberikan porsi hak yang berlebihan kepada suami dalam ikatan perkawinan. Sehingga kehidupan rumah tangga selalu saja di warnai oleh hegomoni ,arogansi suami atas istri yang tidak seimbang dalam rumah tangga. Penilain tersebut merupakan suatu penilaain yang tidak komprehensif di dalam menafsirkan kandungan teks al-quran maupun hadis yang berkenaan tentang perceraian. dan akan semakin bias manakala ayat-ayat tentang perceraian di dekati melalui perpektif HAM, kesetaraan gender, kebebasan , demokratisasi dll.
Manakala setelah perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan itu ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.

B.     Rumusan masalah
Dalam makalah ini agar pembahasan lebih terfokus ada beberapa rumusan masalah diantaranya:
1.      Apa pengertian Thalak?
2.      Apa pengertian fasakh?
3.      Apa Pengertian Iddah?


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Talaq
1.      Pengertian Talaq
Talak secara etimologi adalah melepas ikatan, sedangkan secara terminologi adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu . Ikatan perkawinan dapat lepas seketika bilamana sang suami mentalak istrinya dengan talak ba’in, dan ikatan perkawinan dapat hilang setelah masa ‘iddah berlalu manakala suami mentalak istrinya dengan talak raj’i.
Dalil disyari’atkan talak adalah al-Qur’an, al-Hadist serta Ijma’ Ulama’.
Di dalam al-Qur’an secara tegas dan jelas dinyatakan dalam surah al-Baqarah ayat 229.

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Dan juga dalam surah at-Talak ayat 1.
يا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)(^) dan hitunglah waktu ‘iddah itu.”
Sedangkan di dalam beberapa Hadist diterangkan mengenai problematika talak dan hukumnya, diantaranya hadist riwayat Ibnu ‘Umar.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاق
“Perkara halal yang paling dibenci dalam pandangan Allah adalah talak”
2.      Klasifikasi Talak
a.       Talak dilihat dari Segi Lafadz
Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
                                  
b.      Talak Dilihat dari Sudut Ta’liq dan Tanjiz
            Redaksi talak adakalanya berbentuk Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah.
c.       Talak Dilihat dari Segi Argumentasi
Ditilik dari sisi ini talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’I Adapun yang dimaksud talak sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
Adapun talak bid’i ialah talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak.                                           
d.      Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.
3.      Tata caraTalak yang sah
1. Suami harus dalam keadaan sadar, sehat dan tidak marah
2. Thalaq kepada istri tidak boleh dilakukan sembarang waktu.
3. Dihadapan dua orang saksi
4.      Hukum Talak
Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410)
          



B.     Fasakh
1.      Pengertian fasakh
Menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh bererti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan.

2.      Hukum Fasakh
      Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak. suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh. Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.

3.      Perkara yang menyebabkan fasakh
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa penyebab fasakh diantaranya karena kemadzorotan yang menimpa istri seperti nafkah atau mahar.Tapi para ulama’ juga berpendapat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri terdapat suatu a’ib. Tapi apabila salah satu pihak sudah mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukan kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk memintanya fasakh dengan alasan a’ib itu bagaimanapun. ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak. Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impotent. Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, dan tumbuh daging dalam kemaluan, atau terlaluy basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhan.

4.      Syarat-syarat Fasakh
a.       Istri harus selalu tinggal dalam rumah ketika ditinggal suami
b.      Istri tidak melakukan nusyuz ( durhaka kepada suami )
c.       Istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas
d.      Istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta ditempat dan tidak  meninggalkan nafkah untuk dirinya.
e.       Istri menyatakan bahwa suaminya tidak sanggup memberikan nafkah dirinya.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkakhwinan.
fasakh adalah bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri,.Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita(isteri), walaupun hak dasar cerai ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui fasakh.Hukum fasakh tergantung situasi yang ada pada saat itu.
Iddah  ialah masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang diceraikan oleh  suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, guna atau untuk mengetahui kandungan perempuan itu berisi (hamil) atau tidak, serta untuk menunaikan satu perintah dari Allah SWT.



DAFTAR PUSTAKA




About the Author

BERITA HARIAN SURADE

Author & Editor

Blogger Newbe mencoba berbagi dan ingin bermanfaat terhadap sesama.

Comments
0 Comments

Post a Comment

 
BERITA HARIAN SURADE © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates