Sunday, December 11, 2016

makalah subsidi benih


MAKALAH
SUBSIDI BENIH









Disusun Oleh : Kelompok X
Ketua : Ligar Pamungkas
Anggota :
Insan Nurjaman P
Mujib Pahrezi
Bilah




MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 SUKABUMI
Jl. Pasiripis Des. Pasiripis Kec. Surade Kab. Sukabumi 43179
2016







KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah selesai tepat pada waktunya, makalah ini mengambil judul tentang “  KEBIJAKAN SUBSIDI BENIH “.
Makalah ini berisikan berbagai informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pertanian yang berada di wilayah ndonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah yang dibuat ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mohon kritik serta saran dari semua pihak yang bersifat membangun, serta menjadi pembelajaran baru bagi penulis sendiri demi tercapainya kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis menyampaikan terima kasih dan semoga makalah ini dapat memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Surade, 18 Juni 2015

Penyusun












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.     Rumusan maslaah
C.     Tujuan 
BAB II PEMBAHASAN
A.    Benih bersubsidi dan peningkatan prosuksi pangan.
B.     Alokasi benih bersubsidi.
C.     Program subsidi benih.
D.    Kedaulatan atas benih.
E.     Tersendatnya penyaluran benih
BAB III PENUTUP   
A.    Kesimpulan
B.     Saran 
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Awal tahun 2007 dicanangkan oleh pemerintah program peningkatan produksi beras nasional (P2BN) bertujuan untuk menaikkan produksi beras melalui upaya terpadu, dengan komponen utama adalah subsidi benih. Benih padi yang diberikan kepada petani adalah benih unggul bermutu dan benih hibrida. Dalam konteks tersebut, pemerintah membuka impor benih hibrida terutama dari China, namun tidak banyak mendapat kontroversi seperti ketika mengimpor beras yang berujung pada hak interplasi di DPR. Padahal dalam perspektif kedaulatan pangan, baik impor benih maupun dalam bentuk beras sama sama menggerogoti kemandirian pangan bangsa.
Betapa sederhananya ketika persoalan produksi beras direduksi pada masalah benih, karena masalah sesungguhnya sangat kompleks. Terutama dalam konteks budidaya adalah kerusakan lahan sawah yang terus menerus secara intensif menggunakan pupuk kimia dan digelontor berliter liter pestisida. Bayangkan jika di karawang, ada 85.000 hektar maka kebutuhan pupuk tinggal mengalikan 2-3 kwintal perhektar, bahkan petani sudah ada yang menggunakan sampai 5 kwintal per hektar. potensi varietas seperti ciherang saja sesungguhnya jauh dari potensi produksinya dalam kondisi rusak.
Namun P2BN tetap mengganggap benih merupakan faktor utama sehingga dibuka kembangkan lah persebarluasan benih hibrida. Seperti biasa, ketika benih hidrida dibuka naik produksi dalam negeri maupun impor maka jelas perusahaan skala transnasional yang menangkap peluang bisnis ini, selain perusahaan raksasa dalam negeri yang tiba tiba “peduli” dengan sektor pertanian. melalui tumpangan subsidi negara, mereka berupaya mengembangkan benih hibrida untuk disebarluaskan kepada petani kita, namun dibalik itu mana ada perusahaan yang tidak ingin mengeruk keuntungan untuk proyeksi jangka panjang. Dengan demikian maka sektor benih yang dulu benar2 masih didominasi oleh BUMN dan Pemerintah, kini terbuka penguasaan oleh korporasi.








B.     Rumusan masalah
1.      Hubungan benih bersubsidi dan peningkatan produksi pangan
2.      Bagaimana alokasi benih bersubsidi
3.      Program subsidi benih
4.      Tersendatnya alokasi benih bersubsidi

C.    Tujuan
1.      Mengetahui hubungan benih dan peningkatan prosuksi pangan
2.      Mengetahui alokasi benih bersubsidi
3.      Mengetahui bagaimana program subsidi benih
4.      Mengetahui masalah subsuidi benih



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Benih bersubsidi dan peningkatan produktifitas pangan
Dalam upaya peningkatan produktivitas dan produksitanaman pangan, benih mempunyai peranan yang sangat strategis. Ketersediaan dan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang memenuhi aspek kualitas dan kuantitas dibarengi dengan aplikasi   teknologi budidaya   lainnya seperti pupuk berimbang mempunyai pengaruh yang nyata terhadap produktivitas, produksi dan mutu hasil produk tanaman pangan.
Untuk dapat mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan tersebut, salahsatu faktor yang berpengaruh adalah ketersediaan benih varietas unggul bersertifikat sertapenggunaannya secarakonsisten oleh petani dalam setiap usahataninya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah melakukan penandatanganan kontrak/perjanjian subsidi benih tahun 2015 yang ditandatangani langsung oleh PPK (Direktur Perbenihan) dengan Direktur Utama SHS dan Pertani bertempat di ruang rapat (off room) Direktur Jenderal Tanaman Pangan Selasa, (10/03).
Alokasi subsidi benih untuk benih padi (inbrida dan hibrida), benih jagung hibrida dan benih kedelai dengan mutu yang terjamin bertujuan untuk meringankan beban petani membeli benih tanaman pangan dengan harga terjangkau.
Description: http://tabloidsinartani.com/uploads/pics/news_1949_1428466014.jpg
Adapun produsen benih pelaksana PSO subsidi benih Tahun Anggaran 2015 adalah PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero), sesuai Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri Pertanian Nomor S-70/MBU/2/2015 tanggal 2 Februari 2015, hal Persetujuan Penugasan Public Service Obligation (PSO) Dalam Rangka Pelaksanaan Subsidi Benih 2015. Apabila ada produsen benih swasta/penangkar benih yang ingin ikut serta dalam pelaksanaan subsidi benih, dapat dimungkinkan dengan di bawah koordinasi PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero) selaku produsen benih pelaksana PSO subsidi benih.

B.     Alokasi Benih Subsidi
Jenis dan jumlah/volume benih bersubsidi direncanakan berdasarkan anggaran yang tersedia.
Alokasi benih bersubsidi Tahun Anggaran 2015 untuk masing-masing jenis benih per provinsi sebagaimana Tabel 1. Sedangkan alokasi volume benih per kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi.
Kriteria dan Prosedur Penetapan Petani/Kelompok Tani Pembeli Benih Bersubsidi
Petani/kelompok tani pembeli benih padi (inbrida dan hibrida), jagung hibrida dan kedelai bersubsidi  diutamakan petani/kelompok tani  yang tidak mendapatkan bantuan benih dari sumber pendanaan lainnya dari pemerintah (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota).
Petani/kelompok tani pembeli benih bersubsidi adalah kelompok tani yang sudah ditetapkan/dikukuhkan oleh instansi berwenang.
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi benih padi inbrida, padi hibrida, benih jagung hibrida, dan benih kedelai adalah:
1.      Varietas unggul yang dilepas Menteri Pertanian.
Benih bersertifikat minimal kelas Benih Sebar (BR/ES) dengan standar mutu sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk kedelai benih bersertifikat minimal kelas Benih Sebar 4 (BR 4) dengan standar mutu sesuai peraturan yang berlaku.
Benih dikemas menggunakan bahan kedap air dan udara minimal poly ethylene (PE) 8-10 mikrometer, berat/volume benih per kemasan maksimal 10 kg, serta diberi tanda tulisan BENIH BERSUBSIDI TAHUN 2015.
Jumlah benih bersubsidi yang dapat dibeli maksimal 25 kg/ha dan untuk kedelai maksimal 50 kg/ha.
2.      Benih diterima petani maksimal 1 bulan sebelum masa kadaluarsa label.
Sedangkan harga benih (HB), subsidi benih dan harga eceran tertinggi (HET) benih bersubsidi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 166/Kpts/SR.120/3/2015/2015 tentang Harga Benih, Subsidi Benih dan Harga Eceran Tertinggi Benih Untuk Komoditas Padi Inbrida, Padi Hibrida, Jagung Hibrida dan Kedelai pada kegiatan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2015. Sumber: Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

C.    Program Subsidi Benih
Keberadaan  program   benih bersubsidi adalah  kegiatan  untuk   membantu petani agar dapat membeli  benih bermutu dengan  terjangkau.  Karena itu, agar  program   mencapai sasaran tersebut, pengawasan   dari semua  pihak  amat dibutuhkan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian  Tanaman Pangan Sumbar, Ir. Djoni  dalam sosialisasi Subisidi Benih  di Padang    baru-baru ini. Sosialisasi ini diikuti seluruh stake holder  Dinas Pertanian  termasuk dua  BUMN  yang berperan dalam menyalurkan  benih  bersubsidi, PT Sang Hyang Sri dan PT, Pertani.
“Jangan   sampai benih bersubsidi ini  nanti dibawa ke heller dan digiling,  kalau  terjadi  kita semua bisa hancur. Pengawasan    amat penting dilakukan ,” tegas Djoni.
Menurut Djoni, peluang untuk memainkan  benih  bersubsidi ini  sangat  terbuka. Soalnya selisih harga antara benih bersubsidi dengan padi yang termurah   di Sumbar saja masih  cukup  besar. Harga HET  benih padi bersubsidi   hanya  Rp 2.024, sedangkan harga padi termurah seperti  padi pesisir sudah diatas  Rp 4.000. Belum lagi  dibanding dengan  harga padi  varietas  unggul  di daerah   yang cukup mahal.  Sementara  benih bersubsidi adalah jenis padi yang bermutu.
“Ini tentu  peluang besar  bagi orang untuk   meraihkan keuntungan, apalagi jumlah benih  bersubsidi ini cukup besar, mencapai 3700  ton,” tegas Djoni.
Sementara  peran  benih bersubsidi  ini untuk mendukung   peningkatan produksi, katanya,  sangat besar.   Target peningkatan  produksi   yang  ditetapkan pemerintah  untuk  Sumatera Barat tahun 2013   cukup tinggi  sekitar 120 ribu ton.  “Angka 120 ribu  ton bukanlah angka yang rendah. Kalau tidak didukung   penggunaan  benih bermutu   melalui subsidi benih,  saya pesimis target itu bisa tercapai. Karena  itu ia meminta agar pengawasan terhadap penyaluran benih bersubsidi harus diperhatikan betul,” tegas Djoni.
Sementara    Kasubdit Perencanaan  Direktorat Perbenihan  Kementrian  Pertanian, Henni mengatakan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang  membantu petani  dengan benih gratis, maka pada tahun 2013  ini Kementrian Pertanian   menggantinya dengan subsidi benih. Hal itu sesuai  dengan Kepmentan  Nomor 4340/Kpts/SR.120/6/2013 tanggal 10 Juni 2013.
Dalam program ini, pemerintah  mensubsidi harga  terhadap benih bermutu  sehingga   harga  terjangkau  oleh    petani . Ada lima jenis  benih yang  akan disubsidi   pemerintah (Daftar harga subsidi lihat tabel). Kelima itu adalah   Padi Inbrida, Padi Hibrida,   Jagung Hibrida, Jagung Komposit dan Kedelai.
Untuk menyediakan  benih bersubsidi, katanya,  pemerintah juga  telah menunjukan dua BUMN sebagai pelaksana yakni PT Sang Hyang Sri dan PT. Pertani. “Benih bersubsidi tersebut dapat berasal dari areal penangkaran milik Produsen Benih pelaksana PSO subsidi benih, areal penangkaran kerjasama produksi atau kerjasama pemasaran dengan penangkar benih/produsen benih swasta,”  ucapnya.
Sementara mekanisme pelaksanaan penjualan dan penyaluran benih bersubsidi  dilakukan dengan pola tertutup dimana Produsen Benih pelaksana PSO subsidi benih akan menjual dan menyalurkan benih bersubsidi sampai ke kelompok tani pelaksana SLPTT dan/atau di luar SLPTT.
Untuk membeli pupuk bersubsidi, kelompok tani   terlebih dulu membuat  DU PBB yang kemudian disahkan  Kepala  Dinas Pertanian  Kabupaten setempat dan diajukan  kepada Produsen Benih Pelaksana. Selanjutnya  Kelompok Tani   membeli benih   kepada yang dibuktikan Tanda bukti pembelian benih bersubsidi  berupa faktur penjualan yang ditandatangani petugas Produsen Benih pelaksana PSO subsidi benih, kelompok tani serta diketahui oleh    Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota atau petugas yang ditugaskan mewakili (atas nama   Kepala  Dinas Pertanian Kabupaten/Kota).
Untuk pengawasan,katanya, ada dua pihak yang  sangat bertanggung jawab.  Pertama, untuk pengawasan, sertifikasi, produksi dan peredaran benih dilakukan oleh petugas  BPSB Tanaman Pangan  di wilayahnya masing-masing. Kedua, pengawasan penyaluran Benih Bersubsidi, baik yang diproduksi di dalam provinsi maupun yang didatangkan dari provinsi lain dilaksanakan  Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
D.    Kedaulatan atas Benih
Benih adalah kehidupan dan memegang peran kunci dalam proses produksi pertanian. Beberapa dekade lalu tak dikenal pengatagorian benih seperti saat ini. Semua benih dipelihara, dikembangkan, diseleksi, dikonservasi, dipertukarkan, serta diperjualbelikan oleh dan di antara petani, terutama petani kecil. Baru mulai 1970-an terjadi perubahan besar di bidang perbenihan, baik di level internasional maupun di Indonesia. Benih yang mula-mula dikembangkan petani kecil dan komunitas lokal mulai berpindah tangan ke tangan peneliti dan perusahaan.
Mulai saat itu dikenal benih lokal, unggul, hibrida, dan benih transgenik. Benih yang merupakan warisan bersama dan tak mengenal kepemilikan mulai ”dimiliki” terutama oleh perusahaan raksasa benih. Proses ini difasilitasi berbagai konvensi internasional, UU, dan peraturan kita untuk kepentingan segelintir perusahaan.
Saat ini, 90 persen pasar benih internasional dan input pertanian serta 100 persen benih transgenik dikuasai hanya oleh enam perusahaan multinasional (PMN). Di Indonesia, hampir 100 persen benih padi komersial dikuasai perusahaan, terutama perusahaan nasional. Sekitar 90 persen benih jagung hibrida, 90 persen padi hibrida, dan 70 persen benih hortikultura dikuasai PMN.
Perkembangan yang terjadi sejak 1970-an, selain berdampak pada pergeseran penguasaan benih, juga berdampak pada penurunan drastis keanekaragaman hayati pertanian dan lenyapnya varietas lokal. Tak hanya itu, spesies tanaman yang digunakan untuk pangan juga menurun tajam. Bila di masa lalu sekitar 10.000 spesies tanaman digunakan untuk pangan dan pertanian, saat ini 90 persen pangan untuk manusia disumbangkan hanya oleh 120 spesies. Proses yang terjadi saat ini sangat berisiko bagi pemenuhan kebutuhan pangan generasi mendatang. Perlu pendekatan holistik untuk mengamankan produksi pangan bagi generasi mendatang, terutama terkait kebijakan pertanian serta pemusatan perhatian kembali untuk meningkatkan harkat dan kedaulatan petani.
E.     Tersendatnya Penyaluran Subsidi Benih
Kementerian Pertanian mengakui bahwa penyaluran benih bersubsidi hingga awal Mei ini masih minim, di bawah 10%. Padahal, musim tanam April-September (Asep) sudah mulai berlangsung di banyak daerah.
Meski demikian, minimnya penyaluran benih bersubsidi ini bisa ditutup oleh pembagian bantuan benih gratis untuk areal lahan padi seluas 1 juta Hektar. "Kalau benih subsidi memang penyalurannya masih belum banyak karena sekarang ada benih gratis juga yang 1 juta Ha padi," kata Dirjen Tanaman Pangan, Hasil Sembiring, saat ditemui GATRAnews.
Selain bantuan benih padi untuk areal lahan 1 juta Ha, ada juga benih gratis untuk lahan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP PTT). Dengan begitu, dampak minimnya penyaluran benih subsidi tidak terlalu dirasakan petani. "Ada benih gratis untuk GP PTT, ada juga dari APBN-P untuk 1 juta Ha, ada juga benih subsidi. Jadi orang milih-milih, tapi kita sudah mengarahkan supaya semuanya diambil," ujarnya.
Hasil mengungkapkan, minimnya penyaluran benih subsidi ini disebabkan oleh banyaknya daerah yang belum mengajukan Daftar Usulan Pembelian Benih Subsidi (DUPBS). Jika belum ada usulan dari daerah, benih subsidi tak bisa disalurkan karena alokasi kebutuhannya belum jelas. "Saya inginnya teman-teman di daerah itu bergerak, dana sudah ada, e-catalogue sudah ada, mau beli benih sudah ada, tinggal jalan," ucapnya.
Karena itu, pihaknya mendesak dinas-dinas pertanian di daerah agar segera merampungkan DUPBS. Diharapkan benih subsidi bisa segera disalurkan paling lambat bulan Agustus. "Paling tidak sekitar Agustus realisasinya. Benih tidak bisa disalurkan kalau daerah belum menyusun DUPBS," Hasil menjelaskan.
Sebagai upaya mendorong dinas-dinas petanian daerah untuk segera menyerahkan DUPBS, dia telah menurunkan jajarannya ke 18 provinsi untuk menagih DUPBS. "Teman-teman sekarang sudah ke 18 provinsi untuk menyosialisasikan ke daerah, meminta supaya daerah segera menyiapkan DUPBS," tutur Hasil.
Di samping banyaknya daerah yang belum mengajukan usulan, masalah lain yang menghambat penyaluran benih ialah buruknya performa PT Sang Hyang Sri (SHS), salah satu dari 2 BUMN yang ditunjuk untuk menyalurkan benih.
Namun, pemerintah tak dapat menunjuk perusahaan swasta untuk menggantikan SHS karena benih subsidi hanya boleh disalurkan BUMN. "Mereka (SHS) ada masalah. Tapi benih subsidi itu kan nggak bisa disalurkan swasta, memang harus BUMN," katanya.
'Napas' SHS pun bergantung pada pengadaan benih subsidi. Bila SHS tidak menyalurkan benih subsidi, perusahaan tersebut tak memiliki pendapatan. "Kalau mereka nggak ambil, mereka dapat duit dari mana? Hidup mereka kan dari situ," imbuh Hasil.
Bila kinerja SHS dalam penyaluran benih tak ada perbaikan, Hasil mengancam akan menyerahkan sepenuhnya penyaluran benih subsidi pada BUMN lain yang juga ditugasi menyalurkan benih, yakni PT Pertani. "Kan yang menyalurkan benih subsidi ada 2 BUMN (SHS dan Pertani), di dalam kontrak kalau mereka tidak perform maka kita kembalikan ke Pertani. Sebaliknya kalau Pertani nggak perform juga kita kasih ke SHS," pungkasnya.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 939,4 miliar untuk benih subsidi. Dana ini akan digunakan untuk subsidi benih padi inhibrida sebanyak 98.500 ton dengan luas areal 3,9 juta Ha, benih padi hibrida 1.500 ton untuk lahan 100 ribu Ha.
Juga untuk 1.500 ton benih jagung hibrida dengan luas lahan 100 ribu Ha dan 15 ribu ton benih kedelai untuk lahan 300 ribu Ha. Dengan adanya subsidi ini, biaya produksi yang ditanggung petani bisa ditekan sehingga penghasilannya bertambah.
Sebagai gambaran, petani hanya membeli benih padi inhibrida yang disubsidi seharga Rp 3.050/kg, padahal harga benih padi inhibrida di pasar bebas mencapai kisaran Rp 9.000/kg. Untuk pengadaan dan penyaluran benih subsidi, pemerintah telah menunjuk 2 perusahaan pelat merah, yaitu PT SHS dan PT Pertani.
Kedua BUMN perbenihan ini ditunjuk langsung dengan Perpres Nomor 172 Tahun 2015. Penunjukan langsung bertujuan agar pengadaan dan penyaluran benih bisa lebih cepat realisasinya. Diharapkan benih tiba tepat pada waktu memasuki masa tanam.











BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah kebijakan subsidi yang hampir pasti akan dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, kebijakan subsidi yang saat ini tidak pro-petani bisa dikemas menjadi kebijakan yang mampu meningkatkan harkat dan kedaulatan petani. Dalam berbagai pertemuan petani yang penulis hadiri, penolakan terhadap kebijakan subsidi benih dan pupuk semakin sering disuarakan petani. Kebijakan itu dipandang hanya mengamankan dan menguntungkan produsen benih dan pupuk. Padahal, petani memiliki kapasitas memproduksi benih dan pupuk, terutama pupuk organik dan hayati sendiri.
Terkait benih, kapasitas yang dimiliki petani kecil saat ini 23,6 kali lipat (2.360 persen) dibanding gabungan peneliti dan perusahaan benih. Kapasitas ini praktis tak pernah dimanfaatkan pemerintah. Banyak kelompok tani di sentra produksi pangan di 16 wilayah/provinsi di Indonesia memiliki kemampuan, pengetahuan, serta menguasai teknik pemuliaan tanaman dan penangkaran benih yang sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, ataupun perusahaan.
Selama ini, petani penangkar benih hanya jadi buruh perusahaan benih dengan posisi tawar rendah. Pemegang kontrak produksi adalah perusahaan. Subsidi benih perlu dialihkan sebagian melalui kerja sama produksi benih langsung dengan petani pemulia/penangkar benih.
UU dan peraturan yang selama ini berpotensi mengkriminalkan petani pemulia/penangkar benih juga direvisi. Hingga saat ini tak ada catatan bahwa benih yang dihasilkan petani berkualitas buruk. Benih yang mereka hasilkan justru sangat potensial meningkatkan produksi pangan Indonesia karena adaptif dengan lingkungan lokal dan tahan terhadap cekaman lingkungan, hama, dan penyakit. Pola ini sekaligus akan menyelamatkan berbagai varietas karya petani dan varietas lokal.

B.     Saran
Kebijakan pemberian subsidi, terutama subsidi pupuk dan benih yang selama ini ditempuh oleh pemerintah dalam konteks kebijakan fiskal telah menjadi persoalan yang dilematis. Di satu sisi pemerintah dituntut untuk mengurangi jumlah subsidi pupuk dan benih secara bertahap sehingga beban APBN dapat dikurangi demi terwujudnya fiscal sustainability. Di sisi lain pengurangan susbidi pupuk dan benih tentu akan membawa implikasi naiknya harga pupuk dan benih di dalam negeri di samping skim subsidi harga yang selama ini diberikan selama ini dirasakan masih kurang memenuhi rasa keadilan karena belum menunjukkan keberpihakan kepada petani sebagai produsen. Hal inilah yang seringkali mengundang berbagai reaksi di tingkat publik.
Dengan berbagai kondisi yang ada selama krisis global, Pemerintah terus berusaha memenuhi kebutuhan pupuk dan benih kepada petani, dan menyediakan harga yang terjangkau pada saat musim tanam. Dengan demikian, petani berharap harga jual produksinya dapat dibeli dengan harga yang tinggi agar tingkat pendapatan dan kesejahteraannya semakin meningkat. Dalam memenuhi upaya tersebut, Pemerintah dituntut untuk menyesuaikan skim subsidi pupuk dan benih dan menyalurkannya tepat sasaran. Selama subsidi pupuk dan benih diberikan, maka ketepatan penyalurannya menjadi syarat mutlak agar kebijakan fiskal berjalan efektif.
Dalam penentuan harga, petani sebagai produsen utama seringkali menjadi kelompok penerima harga yang ditentukan oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. Instansi atau lembaga pemerintah yang menangani pelaksanaan subsidi pupuk dan benih, baik dalam penentuan harga eceran tertinggi (HET) terhadap pupuk, benih dan gabah sampai saat ini belum melakukan koordinasi sesuai dengan harapan seluruh pihak. Di samping itu, masih terlihatnya tumpang tindih kebijakan antar instansi pemerintah menyebabkan subsidi belum efisien dan efektif. Hal yang paling mengejutkan adalah sampai saat ini belum ada kerangka model subsidi pertanian tehadap pupuk dan benih yang komprehensif dan teruji serta mampu menghasilkan model subsidi pupuk dan benih serta kebijakan harga yang tepat, efektif dan efisien.














DAFTAR PUSTAKA



About the Author

BERITA HARIAN SURADE

Author & Editor

Blogger Newbe mencoba berbagi dan ingin bermanfaat terhadap sesama.

2 comments:

 
BERITA HARIAN SURADE © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates