Wednesday, November 30, 2016

Makalah Perjanjian Hudaibiyah


KATA PENGANTAR


Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat serta salam tak lupa saya haturkan keharibaan junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. Atas rahmat dan karunia Allah SWT sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Sejarah Peradaban Islam yang berjudul “Perjanjian Hudaibiyah”.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak baik dukungan, motivasi yang sangat besar nilainya. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah ikut andil dalam penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini saya menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna meskipun disertai dengan usaha dan upaya semaksimal mungkin. Oleh karena itu saya mengharapkan saran yang konstruktif dan diterima dengan hati yang lapang.
Dan akhirnya kepada Allah SWT jualah segala usaha saya dan semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi kita semua. Amiiin…

Surade, 30 Nopember  2015


Penyusun




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................................       i
DAFTAR ISI ................................................................................................       ii
BAB I PENDAHULUAN ...........................................................................      
A.    Latar Belakang ..................................................................................       1
B.     Rumusan Masalah .............................................................................       1
C.     Tujuan ...............................................................................................       1
BAB II PEMBAHASA ...............................................................................
A.    Pengertian Perjanjian Hudaibyah ......................................................       2
B.     Penyebab terjadinya ..........................................................................       2
C.     Faktor yang mendorong Terjadinya Perjanjian .................................       4
D.    Hikmah dari Perjanjian .....................................................................       4
BAB III PENUTUP .....................................................................................      
A.    Kesimpulan .......................................................................................       7
B.     Saran .................................................................................................       7
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................       8





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Kita yakini Rasulullah sebagai sebaik-baiknya suri tauladan (uswatun hasanah), dari berbagai sisi kehidupan beliau. Sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga, beliau adalah seorang suami dan ayah ideal. Sebagai seorang yang dititipi amanah, maka satu unsur yang membuat beliau digelari al-amin karena amanah itu dijaga dengan sangat baik. Sebagai penengah perselisihan, maka solusi dari beliau bukan saja mencegah perang saudara antar Quraisy, tapi juga mencari solusi yang menentramkan mereka semua. Di antaranya ketika hajar aswad berpindah dari tempatnya, dan semua pihak merasa paling berhak dalam mengembalikan ke tempat semula. Begitu pula sebagai pemimpin, beliau adalah sebaik baiknya pelayan umat, pandai berdiplomasi, dan dalam situasi khusus, sebagaimana nabi-nabi yang lain seperti Daud Alaihi Salam, beliau adalah sebaik baiknya pemimpin perang. Allahumma sholi wassalim wabaarik alaihi. Satu episode perjuangan Rasulullah yang terkenal mengagetkan sahabat-sahabat beliau, yaitu Perjanjian Hudaibiyah. Dari mana hal ini kita pahami? Mari kita selami sekilas tentang perjanjian Hudaibiyah

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah terjadinya perjanjian Hudaibiyah
2.      Bentrokan-bentrokan kecil apa saja yang terjadi setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah sampai kota Mekkah aman?
3.      Bagaimana sejarah pembebasan Kota Makkah?

C.    Tujuan Makalah
1.      Mengetahui sejarah terjadinya perjanjian Hudaibiyah.
2.      Mengetahui pemberontakan-pemberontakan kecil sekitar terjadinya perjanjian Hudaibiyah.
3.      Mengetahui bagaimana terjadinya fathul Makkah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perjanjian Hudaibiyah
Perjanjian Hudaibiyyah (صلح الحديبية) adalah sebuah perjanjian yang di adakan di sebuah tempat di antara Madinah dan Mekkah pada bulan Maret 628 M atau pada bulan Dzul Qa’dah tahun ke-6 hijriyah. Hudaibiyah itu sendiri adalah nama sebuah tempat yang berjarak 22 km sebelah barat daya Makkah, sisi-sisinya termasuk perbatasan tanah haram Makkah dan sebagian besar tidak termasuk.[2]
Adapun garis besar Perjanjian Hudaibiyyah berisi : "Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad SAW dan Suhail bin 'Amru, perwakilan Quraisy. Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun. Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad SAW, diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad SAW tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan. Tahun ini Muhammad SAW akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Makkah"

B.     Penyebab terjadinya Perjanjian Hudaibiyah
Sejak hijrahnya kaum Muslimin dari Mekkah ke Madinah, kaum Quraisy mulai berulah melakukan kejahatan besar terkait dengan hak kaum Muslimin, yaitu dengan melarang mereka masuk ke kota Mekkah, dan menghalangi mereka untuk mengunjungi ka’bah dan berhaji yang sejak lama menjadi syariat bagi bangsa Arab, karena sesungguhnya Nabi Ibrahim AS lah yang telah membangun ka’bah dan menyerukan umat manusia berkunjung ke sana. Dan Allah SWT telah menjadikannya sebagai tempat bersimpuh dan tempat yang aman bagi manusia.
Dan sesungguhnya telah turun beberapa ayat yang menggambarkan tentang kedzhaliman yang menimpa kaum Muslimin, di antaranya Allah SWT berfirman : “ Kenapa Allah tidak mengazab mereka padahal mereka menghalangi orang untuk (mendatangi) Masjidilharam, dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? orang-orang yang berhak menguasai(nya) hanyalah orang-orang yang bertakwa. tetapi kebanyakan mereka tidak Mengetahui.
Telah berlaku kurang lebih enam tahun setelah hijrah, kaum Muslimin terus melakukan jihadnya, terkadang mereka berhadapan dengan Quraisy, terkadang berhadapan dengan Yahudi. Yang jelas di tengah kemelut peperangan islam tetap tersebar dan semakin bertambah jumlah pengikutnya. Hal itu menyebabkan mereka semakin rindu untuk datang ke Masjidil Haram, yang di dalamnya terdapat Ka’bah, banguan yang diwariskan oleh nenek moyanh mereka, dan menjadi kiblat mereka dalam shalat. Mereka mempelajari situasi yang dapat memungkinkan mereka masuk ke kota Mekkah. Gayung pun bersambut, keinginan kuat mereka ternyata diperkuat pula oleh Rasulullah SAW, di mana beliau bermimipi bahwasanya Ia dan kaum Muslimin memasuki kota Mekkah dalam keadaan aman seraya mencukur dan memendekkan rambutnya dan mereka tidak merasa takut sedikitpun. Hanya saja bagaimana hal itu dapat dilakukan sementara kaum Musyrikin gencar menghalangi mereka untuk menziarahi ka’bah, mereka bertekad lebih baik mati dari pada membiarkan kaum Muslimin masuk ke kota Mekkah.
Oleh karena itu Rasulullah SAW menyusun rencana untuk dapat memasuki kota Mekkah, dengan menempuh cara yang bijaksana dan proses yang damai, beliau hanya ingin menunjukan bahwa kaum Muslimin punya hak untuk memasuki kota Mekkah dan mengunjungi Ka’bah, beliau ingin memberikan pengertian kepada Musyrikin Quraisy bahwa dirinya bukanlah Raja yang akan menguasai dan menjajah mereka, sehingga mereka harus melakukan perlawanan dan menghalangi siapa saja yang ingin memasuki kotanya. Dan karenya Rasulullah SAW kemudian memaklumatkan kepada kaum Muslimin bahwa maksud kedatangan mereka ke kota Mekkah hanya semata untuk umroh, bukan untuk memerangi mereka.
Pada bulan Dzul Qa’dah tahun keenam hijriyah, Rasulullah SAW keluar bersama kurang lebih 1400 personil dari kalangan Muhajirin dan Anshar, dan ikut serta juga sejumlah komunitas Arab yang tinggal di pinggiran kota Madinah yang mereka temui dalam perjalanan. Mereka mulai mengenakan Ihram dari Dzil Halifah,bersma mereka disertakan pula kurang lebih 70 ekor hewan sembelihan kurban, sebagai pengagungan dan penghormatan terhadap Baitullah, hal ini semata-mata untuk menekankan kepada Quraisy bahwa mereka datang bukan untuk berperang, namun semata ingin berziarah kea Baitullah dan mengagungkannya, oleh karena itu mereka tidak membawa persenjataan, kecuali persenjataan musafir saja, yaitu sebilah pedang yang tersimpan di dalam sarungnya.

C.    Faktor-Faktor Yang Mendorong Dilakukannya Perjanjian Hudaibiyah
Kesediaan orang-orang Makkah untuk berunding dan membuat perjanjian dengan kaum muslimin itu benar-benar merupakan kemenangan diplomatik yang besar bagi umat islam. Dengan perjanjian, harapan untuk mengambil alih Ka’bah dan Makkah sudah makin terbuka untuk merebut dan menguasai Makkah agar dapat menyiarkan Islam kedaerah-daerah lain, ini merupakan target utama beliau. Ada dua faktor dasar yang mendorong kebijaksanaan ini yaitu :
1.      Makkah adalah pusat keagamaan bangsa Arab dan melalui konsolidasi ini, Islam bisa tersebar keluar.
2.      Apabila suku nabi sendiri dapat diislamkan, Islam akan mendapat dukungan yang kuat karena orang-orang Quraisy mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar.
Tidak diragukan lagi bahwa Perjanjian Hudaibiyah adalah suatu kemenangan yang nyata. Sejarah pun mencatat bahwa isi perjanjian ini adalah suatu hasil politik yang bijaksana dan pandangan yang jauh, yang besar sekali pengaruhnya terhadap masa depan Islam dan masa depan orang-orang Arab itu semua. Ini adalah yang pertama kali pihak Quraisy mengakui Muhammad, bukan sebagai pemberontak terhadap mereka, melainkan sebagai orang yang tegak sama tinggi duduk sama rendah. Dan sekaligus mengakui pula berdirinya dan adanya kedaulatan Islam itu. Kemudian juga suatu pengakuan bahwa Muslimin pun berhak berziarah ke Ka’bah serta melakukan ibadah haji, bahwa Islam adalah agama yang sah diakui sebagai salah satu agama di jazirah itu. Selanjutnya gencatan senjata yang selama sepuluh tahun membuat pihak Muslimin merasa lebih aman dari jurusan selatan tidak kuatir akan mendapat serangan Quraisy, yang juga berarti membuka kesempatan bagi Negara Islam Madinah untuk berkonsentrasi menyebarkan dakwah Islam ke arah utara Jazirah Arab.
Kenyataan lain adalah setelah persetujuan perletakan senjata itu dakwah Islam tersebar luas berlipat ganda lebih cepat daripada sebelumnya. Hampir seluruh jazirah Arab, termasuk suku-suku yang paling selatan menggabungkan diri dalam Islam. Jumlah mereka yang datang ke Hudaibiyyah ketika itu sebanyak 1400 orang. Tetapi dua tahun kemudian, tatkala Muhammad saw hendak membuka Mekah jumlah mereka yang datang sudah 10.000 orang.
Peristiwa-peristiwa yang telah terjadi tersebut membuktikan ketepatan kebijakan Rasulullah saw,  Membuktikan pula bahwa ketika Rasulullah membuat Perjanjian Hudaibiyah Rasulullah saw telah meletakkan dasar yang kokoh sekali dalam kebijaksanaan politik dan penyebaran Islam.

D.    Hikmah Dari Perjanjian Hudaibiyah
Dengan adanya perjanjian Hudaibiyah, ternyata mendatangkan hikmah yang begitu besar bagi kaum Muslimin, diantaranya adalah:
Bebas dalam menunaikan agama Islam.
1.      Tidak ada teror dari Quraisy.
2.      Mengajak kerajaan-kerajaan luar seperti Ethiopia-afrika untuk masuk Islam.
3.      Sebagai dasar yang kokoh dalam politik penyebaran Islam.
4.      Nabi mempunyai kesempatan yang lebih leluasa dalam mengkonsolidasikan masyarakat Islam
5.      Nabi mempunyai waktu yang leluasa untuk lebih memfokuskan perhatian pada penyebaran Islam kepada kabilah-kabilah Arab lainnya.
6.      Mengajak kepada raja-raja dan kaisar-kaisar untuk memeluk Islam dengan cara mengirimkan surat-surat kepada penguasa-penguasa tersebut, seperti kepada Kisra sebagai raja Persia dengan utusan Abdulloh bin Khudzafah, kepada Heraclius penguasa Romawi dengan utusan Dihyah bin Khalifah Al-Kalbi, kepada Mauquqis raja Mesir dengan utusan Khatab bin Abi Balti’a, kepada Najasyi raja habsyah dengan utusan Amr bin Umayyah Add-Dhamri, kepada Al-Harits Al-Ghassani di Syam, dan raja Amman pemilik Yamamah, serta Al-Mundzir sebagai hakim Bahrain. Seluruhnya surat Nabi berjumlah 105 buah surat. 




BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa Perjanjian Hudaibiyyah  merupakan sebuah komitmen yang di adakan di sebuah tempat di antara Madinah dan Makkah sebagai senjata bagi umat islam untuk memperkuat dirinya.
Dengan menelaah secara teliti penggalan siroh nabawiyah ini pula, akan semakin menambah keyakinan kita bahwa memang Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada satupun celah yang tertinggal, kecuali Islam telah memberikan solusinya dengan tepat dan mantap melalui perjanjian ini.

B.     Saran
Semoga makalah singkat ini dapat memberikan kontribusi kepada kita semua dan saya sebagai pemakalah mengakui bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saya mengharapkan kepada pembaca saran yang membangun.





DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Mahdi Rizqullah, Biografi Rasulullah, Jakarta: Qisthi Press, 2008, Cet. Ke-3.
al-Umuri, Akram Dhiya’, Shahih Sirah Nabawiyah, Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2010, Cet. Ke-1.
az-Zaid, Zaid bin Abdul Karim, Fikih Sirah, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2009, Cet. Ke-1.
Hisyam, Ibnu, as-Siroh an-Nabawiyah, Beirut: Dar Ihya’ at-Turots al-Arobiy, 1997, Juz 3, Cet. Ke-2.

Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

About the Author

BERITA HARIAN SURADE

Author & Editor

Blogger Newbe mencoba berbagi dan ingin bermanfaat terhadap sesama.

Comments
0 Comments

Post a Comment

 
BERITA HARIAN SURADE © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates