MAKALAH
FASAKH DAN I’DAH
Disusun Oleh :
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
MAN 3 SUKABUMI ( MAN SURADE )
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Segala
puji dan rasa syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang
senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam juga
senantiasa kiranya penulis limpahkan kepada nabi Muhammad SAW. Penulis juga
mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen yang bersangkutan yang telah
memberikan kesempatan waktu untuk penyelesaian makalah ini dan dengan limpahan
rahmat dan karunia Allah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pada mata
kuliah fiqh munakahat yang berjudul “kedudukan talaq, fasakh dan iddah dalam
hukum islam” guna untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Materi PAI 3.
Penulis
meyakini bahwa didalam penulisan makalah ini tentu masih banyak terdapat
kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun penguasaan materi. kami sangat
mengharapkan kepada seluruh pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang
membangun kemajuan dalam berfikir untuk penulis agar makalah ini dapat dibuat
dengan yang lebih sempurna lagi.
Akhirnya
kepada Allah juga lah penulis minta ampun, semoga dengan adanya makalah ini
dapat memberikan sedikit ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan dapat menambah
pengetahuan kita yang sudah ada sebelumnya. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah
satu perceraian yang dibolehkan oleh syariat adalah dengan Thalak dan fasakh.
Sepintas terlihat bahwa permainan pihak suami terhadap istri atas hak talak
yang dimilikinya, sehingga syari’at khuluk tidak banyak dipahami dan
dipraktekkan dalam kehidupan keluarga muslim. Banyak kalangan menilai bahwa
syari’at telah memberikan porsi hak yang berlebihan kepada suami dalam ikatan
perkawinan. Sehingga kehidupan rumah tangga selalu saja di warnai oleh hegomoni
,arogansi suami atas istri yang tidak seimbang dalam rumah tangga. Penilain
tersebut merupakan suatu penilaain yang tidak komprehensif di dalam menafsirkan
kandungan teks al-quran maupun hadis yang berkenaan tentang perceraian. dan
akan semakin bias manakala ayat-ayat tentang perceraian di dekati melalui
perpektif HAM, kesetaraan gender, kebebasan , demokratisasi dll.
Manakala
setelah perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan
itu ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan
rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan
sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah
yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau
dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.
B.
Rumusan
masalah
Dalam
makalah ini agar pembahasan lebih terfokus ada beberapa rumusan masalah
diantaranya:
1. Apa
pengertian Thalak?
2. Apa
pengertian fasakh?
3. Apa
Pengertian Iddah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Talaq
1. Pengertian
Talaq
Talak
secara etimologi adalah melepas ikatan, sedangkan secara terminologi adalah
melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau
menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak
tertentu dengan menggunakan lafad tertentu . Ikatan perkawinan dapat lepas
seketika bilamana sang suami mentalak istrinya dengan talak ba’in, dan ikatan
perkawinan dapat hilang setelah masa ‘iddah berlalu manakala suami mentalak
istrinya dengan talak raj’i.
Dalil
disyari’atkan talak adalah al-Qur’an, al-Hadist serta Ijma’ Ulama’.
Di
dalam al-Qur’an secara tegas dan jelas dinyatakan dalam surah al-Baqarah ayat
229.
الطَّلاَقُ
مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Dan
juga dalam surah at-Talak ayat 1.
يا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا
الْعِدَّةَ
“Hai
Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)(^) dan
hitunglah waktu ‘iddah itu.”
Sedangkan
di dalam beberapa Hadist diterangkan mengenai problematika talak dan hukumnya,
diantaranya hadist riwayat Ibnu ‘Umar.
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ
إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاق
“Perkara
halal yang paling dibenci dalam pandangan Allah adalah talak”
2. Klasifikasi
Talak
a. Talak
dilihat dari Segi Lafadz
Talak
ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara
tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
b. Talak
Dilihat dari Sudut Ta’liq dan Tanjiz
Redaksi talak adakalanya berbentuk
Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah.
c. Talak
Dilihat dari Segi Argumentasi
Ditilik
dari sisi ini talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’I Adapun yang
dimaksud talak sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah
pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah
haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
Adapun
talak bid’i ialah talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya
seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat
suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali
ucap, atau dalam satu majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau
ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak.
d. Talak
Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Talak
terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain
(tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua,
yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.
3. Tata
caraTalak yang sah
1.
Suami harus dalam keadaan sadar, sehat dan tidak marah
2.
Thalaq kepada istri tidak boleh dilakukan sembarang waktu.
3.
Dihadapan dua orang saksi
4. Hukum
Talak
Berkata
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan
perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh,
terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang
hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy
: 410)
B.
Fasakh
1. Pengertian
fasakh
Menurut
bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh bererti memutuskan pernikahan, perkara
ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan
hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan
melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang
diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul
setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat
sebuah perkawinan.
2. Hukum
Fasakh
Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang
istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta
atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud
atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang
harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak
bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak. suami sulit
memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau
sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri
dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat
menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih
kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jika istri
telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap
terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar,
majka istri tidak boleh memfasakh. Dan yang perlu diperhatikan, bahwa
ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta
suami dalam jangka waktu tiga hari.
3. Perkara
yang menyebabkan fasakh
Seperti
yang dijelaskan di atas bahwa penyebab fasakh diantaranya karena kemadzorotan
yang menimpa istri seperti nafkah atau mahar.Tapi para ulama’ juga berpendapat
bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri terdapat suatu a’ib. Tapi
apabila salah satu pihak sudah mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum
‘aqad nikah tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukan
kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk memintanya fasakh dengan
alasan a’ib itu bagaimanapun. ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan
khiyar di antaranya:tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila,
penyekit kusta dan supak. Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga
persetubuhannya), impotent. Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh
tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, dan tumbuh daging
dalam kemaluan, atau terlaluy basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan
persetubuhan.
4. Syarat-syarat
Fasakh
a. Istri
harus selalu tinggal dalam rumah ketika ditinggal suami
b. Istri
tidak melakukan nusyuz ( durhaka kepada suami )
c. Istri
telah bersumpah mengenai dua hal diatas
d. Istri
bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta ditempat dan tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya.
e. Istri
menyatakan bahwa suaminya tidak sanggup memberikan nafkah dirinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Talak
merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau
"melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan
ikatan pernikahan atau perkakhwinan.
fasakh
adalah bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri,.Ini sebagai bukti
bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita(isteri), walaupun hak dasar
cerai ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak
yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui
fasakh.Hukum fasakh tergantung situasi yang ada pada saat itu.
Iddah ialah masa menanti atau menunggu yang
diwajibkan atas seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya (cerai hidup atau cerai mati),
tujuannya, guna atau untuk mengetahui kandungan perempuan itu berisi (hamil)
atau tidak, serta untuk menunaikan satu perintah dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA