Thursday, November 24, 2016

MAKALAH AGEN


MAKALAH
AGEN













Disusun Oleh : Kelompok X
Ketua : Ligar Pamungkas
Anggota :
Insan Nurjaman P
Mujib Pahrezi
Bilah




MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 SUKABUMI
Jl. Pasiripis Des. Pasiripis Kec. Surade Kab. Sukabumi 43179
2016







KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. atas segala limpahan Rahmat dan bimbingan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Keagenan dan Distribusi”. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari keempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pembaca sangat kami harapkan guna penyempurnaan makalah berikutnya.
Ahkir kata semoga Allah SWT. senantiasa memberi kesehatan dan keselamatan buat kita semua dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pihak-pihak yang membutuhkan pada umumnya.


Ciracap, 27 Agustus 2015


Penyusun

















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................       i
DAFTAR ISI ............................................................................................................       ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................      
A.    Latar belakang ..............................................................................................       1
B.     Rumusan maslaah .........................................................................................       1
C.     Tujuan ...........................................................................................................       1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................      
A.    Pengertian .....................................................................................................       2
B.     Jenis jenis keagenan ......................................................................................       3
C.     Dasar hokum .................................................................................................       3
D.    Perbedaan agen dan distributor.....................................................................       4
E.     Persamaan agen dan distributor.....................................................................       4
F.      Kontrak keagenan .........................................................................................       5
BAB III PENUTUP..................................................................................................      
A.    Kesimpulan ...................................................................................................       6
B.     Saran .............................................................................................................       6
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................       7










BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Masalah hukum keagenan ini juga banyak bersentuhan dengan hukum bisnis internasional, mengingat karena keterbatasannya prosedur luar negeri, sering kali menunjuk agen dan distributor pemasaran dari produk-produknya disuatu Negara tujuan pemasaran. Bagi kebanyakan produsen, hal ini jauh lebih menguntungkan dan praktis ketimbang dia membuka cabangnya sendiri di Negara wilayah pemasaran produknya itu.

B.     Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu
1.      Apa yang dimaksud dengan agen dan distribusi?
2.      Bagaimana dasar hukum pengaturan keagenan dan distribusi?
3.      Bagaimana perbedaan antara agen dan distributor?
4.      Bagaimana persamaan antara agen dan distributor?

C.    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu agar kita dapat mengetahui tentang agen dan distribusi seberapa penting agen di dalam perusahaan dan dalam kehidupan mayarakat.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1.      Agen
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998, Agen adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan/pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang
a.       Perusahaan yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama principal.
b.      Pendapatan yang diterima adalah hasil dari barang-barang atau jasa yang dijualnya kepada konsumen berupa komisi dari hasil penjualan.
c.       Barang yang dikirimkan langsung dari principal kepada konsumen jika antara agen dengan konsumen mencapai suatu persetujuan.
d.      Pembayaran atas barang-barang yang telah diterima oleh konsumen langsung kepada principal bukan melalui agen.

2.      Distributor
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998, Distributor Utama (Main Distributor), adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjuknya.
Distributor secara umum adalah perusahaan/pihak yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk memasarkan dan menjual barang-barang principalnya dalam wilayah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu tetapi bukan sebagai kuasa principal. Distributor tidak bertindak untuk dan atas nama principal melainkan bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri. Distributor membeli sendiri barang-barang dari prinsipalnyadan kemudian menjualnyakepada para pembeli (konsumen) di dalam wilayah yang diperjanjikan oleh principal. Segala akibat hukum dan perbuatannya menjadi tanggung jawab distributor sendiri atau dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.       Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
b.      Membeli dari principal /produsen dan menjual kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
c.       Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
d.      Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.

B.     Jenis – jenis keagenan
Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa, yaitu jenis sebagai berikut:
a)      Agen manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
b)      Agen penjualan
Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen.
c)      Agen pembelian
Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
d)     Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
e)      Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.
f)       Agen tunggal/eksklusif
Agen tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.

C.    Dasar Hukum Agen dan Distributor
Dimanakah diaturnya dasar hukumnya suatu keagenan ini? Dasar hukum pengaturan keagenan kita dapati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Dalam KUH Perdata tentang Kebebasan Berkontrak.
2.      Dalam KUH Perdata tentang Kontrak Pemberian Kuasa.
3.      Dalam KUH Dagang tentang Makelar, dan
4.      Dalam KUH Dagang tentang Komisioner.
5.      Dalam bidang hokum khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar modal yang mengatur tentang dealer atau pialang saham.
6.      Dalam peraturan administratif, semisal peraturan dari departemen perdagangan dan perindustrian, yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap masalah keagenan ini.

D.    Perbedaan Agen dan Distributor
Agen dan distributor sebenarnya merupakan dua terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula. Namun agen dan distributor mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari prinsipal ke pada konsumen di wilayah pemasaran tertentu.
1.      Agen
a.       Pihak yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
b.      Pendapatan yang diterima berupa komisi.
c.       Barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
d.      Pembayaran atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada principal
2.      Distributor
a.       Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
b.      Membeli dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
c.       Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
d.      Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.

E.     Persamaan Agen dan Distributor
Perbedaan mendasar antara pola keagenan, distributor yaitu keagenan maupun distributor pada dasarnya merupakan kerjasama bisnis yang dipusatkan pada kegiatan distribusi barang dan jasa saja.


F.     Kontrak Keagenan
Suatu transaksi keagenan diatur oleh suatu kontak yang dibuat diantara pihak principal dengan agen, yang disebut dengan kontak keagenan. Pada prinsipnya kontak keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
·         Pengangkatan keagenan
·         Hak dan keajiban principal
·         Hak dan keajiban agen
·         Masa berlaku kontrak keagenan
·         Wilayah berlakunya keagenan
·         Spesipikasi produk yang akan dijual oleh agen
·         Tentang paten dan merk barang yang akan dijual
·         Tentang komisi atau harga barang
·         Target yang harus dicapai oleh agen
·         Pelayanan penjualan
·         Kemungkinan pengangkatan Sub-Agen
·         Hal-hal yang biasanya ada dalam setiap perjanjian. Seperti wanprestasi, force majeure, penyelesaian perselisihan, hokum yang berlaku, dan sebagainya.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adapun yang dapat penulis simpulkan dari makalah ini yaitu dalam sebuah perusahaan agen sangat berperan penting dalam kegiatan bisnis karena dengan adanya agen barang-barang hasil produksi bisa disalurkan kewilayah-wilayah tertentu dengan kata lain agen sangat menguntungkan untuk sebuah perusahaan.

B.     Saran
Adapun sebagai saran yaitu dimana kita sebagai mahasiswa perlu akan pembahasan tentang keagenan dan distribusi lebih banyak lagi guna untuk menambah wawasan dari referensi yang ada.





















DAFTAR PUSTAKA

http://bagshinseogenk.blogspot.com/2011/07/keagenan-dan-distribusi.html
http://bigarchipelago.blogspot.com/2009/10/beda-distributor-dan-agen.html
http://www.scribd.com/tjardamurar/d/55231080-Aspek-Hukum-Perjanjian-Distributor-Dan-Keagenan

http://stiebanten.blogspot.com/2011/05/jenis-pola-waralaba.html#more

About the Author

BERITA HARIAN SURADE

Author & Editor

Blogger Newbe mencoba berbagi dan ingin bermanfaat terhadap sesama.

Comments
0 Comments

Post a Comment

 
BERITA HARIAN SURADE © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates