MAKALAH
AGEN
Disusun
Oleh : Kelompok X
Ketua
: Ligar Pamungkas
Anggota
:
Insan
Nurjaman P
Mujib
Pahrezi
Bilah
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2
SUKABUMI
Jl.
Pasiripis Des. Pasiripis Kec. Surade Kab. Sukabumi 43179
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. atas segala limpahan Rahmat dan
bimbingan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul
“Keagenan dan Distribusi”. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari keempurnaan. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pembaca sangat kami
harapkan guna penyempurnaan makalah berikutnya.
Ahkir
kata semoga Allah SWT. senantiasa memberi kesehatan dan keselamatan buat kita
semua dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi
pihak-pihak yang membutuhkan pada umumnya.
Ciracap,
27 Agustus 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
A. Latar
belakang .............................................................................................. 1
B. Rumusan
maslaah ......................................................................................... 1
C. Tujuan
........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................
A. Pengertian
..................................................................................................... 2
B. Jenis
jenis keagenan ...................................................................................... 3
C. Dasar
hokum ................................................................................................. 3
D. Perbedaan
agen dan distributor..................................................................... 4
E. Persamaan
agen dan distributor..................................................................... 4
F. Kontrak
keagenan ......................................................................................... 5
BAB III PENUTUP..................................................................................................
A. Kesimpulan
................................................................................................... 6
B. Saran
............................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah
hukum keagenan ini juga banyak bersentuhan dengan hukum bisnis internasional,
mengingat karena keterbatasannya prosedur luar negeri, sering kali menunjuk
agen dan distributor pemasaran dari produk-produknya disuatu Negara tujuan
pemasaran. Bagi kebanyakan produsen, hal ini jauh lebih menguntungkan dan
praktis ketimbang dia membuka cabangnya sendiri di Negara wilayah pemasaran
produknya itu.
B.
Permasalahan
Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu
1. Apa
yang dimaksud dengan agen dan distribusi?
2. Bagaimana
dasar hukum pengaturan keagenan dan distribusi?
3. Bagaimana
perbedaan antara agen dan distributor?
4. Bagaimana
persamaan antara agen dan distributor?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini yaitu agar kita dapat mengetahui tentang agen dan
distribusi seberapa penting agen di dalam perusahaan dan dalam kehidupan
mayarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1. Agen
Berdasarkan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998, Agen
adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan
atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan/pemasaran
tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang
a. Perusahaan
yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama principal.
b. Pendapatan
yang diterima adalah hasil dari barang-barang atau jasa yang dijualnya kepada
konsumen berupa komisi dari hasil penjualan.
c. Barang
yang dikirimkan langsung dari principal kepada konsumen jika antara agen dengan
konsumen mencapai suatu persetujuan.
d. Pembayaran
atas barang-barang yang telah diterima oleh konsumen langsung kepada principal
bukan melalui agen.
2. Distributor
Berdasarkan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998,
Distributor Utama (Main Distributor), adalah perorangan atau badan usaha yang
bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk
melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai
besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang
dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjuknya.
Distributor
secara umum adalah perusahaan/pihak yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk
memasarkan dan menjual barang-barang principalnya dalam wilayah tertentu dan
untuk jangka waktu tertentu tetapi bukan sebagai kuasa principal. Distributor
tidak bertindak untuk dan atas nama principal melainkan bertindak untuk dan
atas nama dirinya sendiri. Distributor membeli sendiri barang-barang dari
prinsipalnyadan kemudian menjualnyakepada para pembeli (konsumen) di dalam
wilayah yang diperjanjikan oleh principal. Segala akibat hukum dan perbuatannya
menjadi tanggung jawab distributor sendiri atau dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a. Perusahaan
yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
b. Membeli
dari principal /produsen dan menjual kembali kepada konsumen untuk kepentingan
sendiri.
c. Prinsipal
tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
d. Bertanggung
jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
B.
Jenis
– jenis keagenan
Suatu
keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa, yaitu jenis sebagai berikut:
a) Agen
manufaktur
Agen
maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan
pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik
tersebut.
b) Agen
penjualan
Agen
penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga
untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen.
c) Agen
pembelian
Agen
pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas
untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
d) Agen
umum
Agen
umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh
transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
e) Agen
khusus
Agen
khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau
melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.
f) Agen
tunggal/eksklusif
Agen
tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal
untuk suatu wilayah tertentu.
C.
Dasar
Hukum Agen dan Distributor
Dimanakah
diaturnya dasar hukumnya suatu keagenan ini? Dasar hukum pengaturan keagenan
kita dapati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam
KUH Perdata tentang Kebebasan Berkontrak.
2. Dalam
KUH Perdata tentang Kontrak Pemberian Kuasa.
3. Dalam
KUH Dagang tentang Makelar, dan
4. Dalam
KUH Dagang tentang Komisioner.
5. Dalam
bidang hokum khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar modal yang
mengatur tentang dealer atau pialang saham.
6. Dalam
peraturan administratif, semisal peraturan dari departemen perdagangan dan
perindustrian, yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap
masalah keagenan ini.
D.
Perbedaan
Agen dan Distributor
Agen
dan distributor sebenarnya merupakan dua terminologi yang berbeda dan mempunyai
konotasi yang berbeda pula. Namun agen dan distributor mempunyai fungsi dan
manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari prinsipal ke pada
konsumen di wilayah pemasaran tertentu.
1. Agen
a. Pihak
yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
b. Pendapatan
yang diterima berupa komisi.
c. Barang
dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
d. Pembayaran
atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada principal
2. Distributor
a. Perusahaan
yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
b. Membeli
dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
c. Prinsipal
tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
d. Bertanggung
jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
E.
Persamaan
Agen dan Distributor
Perbedaan
mendasar antara pola keagenan, distributor yaitu keagenan maupun distributor
pada dasarnya merupakan kerjasama bisnis yang dipusatkan pada kegiatan
distribusi barang dan jasa saja.
F.
Kontrak
Keagenan
Suatu
transaksi keagenan diatur oleh suatu kontak yang dibuat diantara pihak
principal dengan agen, yang disebut dengan kontak keagenan. Pada prinsipnya
kontak keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
·
Pengangkatan keagenan
·
Hak dan keajiban principal
·
Hak dan keajiban agen
·
Masa berlaku kontrak keagenan
·
Wilayah berlakunya keagenan
·
Spesipikasi produk yang akan dijual oleh
agen
·
Tentang paten dan merk barang yang akan
dijual
·
Tentang komisi atau harga barang
·
Target yang harus dicapai oleh agen
·
Pelayanan penjualan
·
Kemungkinan pengangkatan Sub-Agen
·
Hal-hal yang biasanya ada dalam setiap
perjanjian. Seperti wanprestasi, force majeure, penyelesaian perselisihan,
hokum yang berlaku, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
yang dapat penulis simpulkan dari makalah ini yaitu dalam sebuah perusahaan
agen sangat berperan penting dalam kegiatan bisnis karena dengan adanya agen
barang-barang hasil produksi bisa disalurkan kewilayah-wilayah tertentu dengan
kata lain agen sangat menguntungkan untuk sebuah perusahaan.
B.
Saran
Adapun
sebagai saran yaitu dimana kita sebagai mahasiswa perlu akan pembahasan tentang
keagenan dan distribusi lebih banyak lagi guna untuk menambah wawasan dari
referensi yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
http://bagshinseogenk.blogspot.com/2011/07/keagenan-dan-distribusi.html
http://bigarchipelago.blogspot.com/2009/10/beda-distributor-dan-agen.html
http://www.scribd.com/tjardamurar/d/55231080-Aspek-Hukum-Perjanjian-Distributor-Dan-Keagenan
http://stiebanten.blogspot.com/2011/05/jenis-pola-waralaba.html#more